PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAMANAN BAHAN...
Pasal 24
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Produsen dan Distributor Bunga Api dalam melakukan kegiatan usahanya dapat diberikan izin: a. sebagai importir atau distributor; b. gudang; c. pemilikan, penguasaan dan penyimpanan; d. Impor; e. pendistribusian ; f. produksi. (2) Izin sebagai importir atau distributor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa surat keterangan sebagai importir atau distributor.
