Pasal 23
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Produsen dan Distributor dalam melakukan kegiatan usahanya dapat diberikan izin berupa: a. gudang; b. pemilikan, penguasaan, dan penyimpanan; c. pembuatan atau produksi atau pencampuran dan distribusi;
d. pemasukan (Impor atau Re-Impor); e. pengeluaran (Ekspor atau Re-Ekspor); f. pembelian dan pendistribusian; g. penghibahan; h. pengangkutan; i. pemusnahan; j. uji coba. (2) Selain perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen dan Distributor dapat diberikan izin untuk membuat atau memproduksi bahan peledak dengan menggunakan Unit Mobil Pencampur (Mobile Mixing Unit), Mesin Pencampur (Mixing Plant) dan/atau alat mesin lainnya yang digunakan untuk membuat bahan peledak jenis emulsi curah, emulsi matrix, dan ANFO. (3) Pengoperasian Unit Mobil Pencampur dan Mesin Pencampur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diizinkan di kawasan lokasi Pengguna Akhir atau di luar kawasan lokasi Pengguna Akhir. (4) Produsen dan Distributor wajib memiliki gudang untuk menyimpan bahan peledak yang memenuhi persyaratan dan izinnya dikeluarkan oleh Kapolri.
