PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Promosi Jabatan Terbuka di Lingkungan...
Pasal 3
BAB 2 — JENIS JABATAN DAN PERSYARATAN PESERTA
(1) Promosi Jabatan Terbuka diselenggarakan pada: a. tingkat Mabes Polri untuk jabatan:
- Eselon IA;
- Eselon IB;
- Eselon IIA; dan
- Eselon IIB; b. tingkat Polda untuk jabatan Eselon IIIA ke bawah sesuai dengan lapis kewenangan. (2) Jabatan untuk eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Kapolri. (3) Jabatan untuk eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kapolda.
