PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Promosi Jabatan Terbuka di Lingkungan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Promosi Jabatan Terbuka di lingkungan Polri dilaksanakan dengan prinsip: a. profesional, yaitu dilaksanakan dengan mengutamakan kompetensi dan integritas; b. akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan; c. obyektif, yaitu dengan mempertimbangkan kompetensi jabatan, persyaratan jabatan dan kompetensi individu; d. bersih, yaitu tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme; dan e. transparan, yaitu setiap tahapan pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara terbuka.
