PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Promosi Jabatan Terbuka di Lingkungan...
Pasal 4
BAB 2 — JENIS JABATAN DAN PERSYARATAN PESERTA
(1) Setiap anggota Polri dapat mengikuti Promosi Jabatan Terbuka dengan persyaratan: umum meliputi;
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia dan taat kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan 3. memegang teguh nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya; a. khusus meliputi:
- persyaratan jabatan;
- penilaian kinerja;
- persetujuan tertulis dari Kasatker/Kapolda;
- bukti pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
- surat keterangan hasil penelitian; dan
- surat keterangan sehat. (2) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara rinci ditetapkan dengan Keputusan Kapolri atau Kapolda sesuai dengan kewenangan.
