PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Promosi Jabatan Terbuka di Lingkungan...
Pasal 17
BAB 4 — TATA CARA
(1) Penelusuran rekam jejak peserta dilakukan oleh tim penelusuran rekam jejak untuk melihat kesesuaian dengan jabatan yang akan diisi, serta etika dan perilaku. (2) Khusus untuk eselon tertentu dapat dilakukan penelusuran rekam jejak melalui metode penelusuran kehidupan pribadi. (3) Hasil penelusuran rekam jejak diserahkan oleh tim penelusuran rekam jejak kepada ketua panitia sebagai bahan pertimbangan dalam memilih peserta yang akan diajukan kepada Kapolri/Kapolda. (4) Eselon Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
