Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA
(1) Panitia mengkompulir nilai hasil setiap tahapan dan menyusun peringkat peserta dengan mempertimbangkan: a. hasil pemeriksaan administrasi; b. hasil uji kompetensi manajerial; c. hasil uji kompetensi bidang; dan d. hasil penelusuran rekam jejak. (2) Pembobotan penilaian hasil uji kompetensi manajerial dan hasil uji kompetensi bidang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri/Kapolda sesuai dengan kewenangan. (3) Panitia memilih peserta yang memenuhi syarat berdasarkan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan keputusan ketua Panitia dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau melalui surat, serta
dilaporkan kepada Kapolri/ Kapolda. (4) Hasil pelaksanaan promosi jabatan terbuka menjadi dasar pertimbangan dalam sidang DPK. (5) Peserta yang terpilih dalam sidang DPK diumumkan oleh panitia melalui media elektronik dan/atau melalui surat. (6) Dalam hal peserta Promosi Jabatan Terbuka menggunakan Katebelece untuk mempengaruhi penilaian Panitia, peserta dinyatakan gugur.
