Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA
(1) Penulisan makalah dan presentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a dan huruf b bertujuan untuk mengetahui ide/inovasi atau gagasan dari peserta guna perbaikan organisasi yang berhubungan dengan jabatan yang dipromosikan. (2) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c bertujuan untuk pendalaman materi guna penilaian aspek kualitas, konsepsi, pemahaman, komitmen dan aspek kemampuan komunikasi sosial. (3) Penggabungan penilaian penulisan makalah, presentasi dan wawancara merupakan hasil uji kompetensi bidang. (4) Hasil penilaian uji kompetensi bidang dalam bentuk kuantitatif diserahkan oleh ketua tim uji kompetensi bidang kepada ketua Panitia dan dibuatkan berita acara penyerahan. (5) Hasil penilaian tahap uji kompetensi bidang ditetapkan dengan keputusan Ketua Panitia dan penandatanganan dapat didelegasikan kepada Wakil Ketua. (6) Pengumuman hasil penilaian uji kompetensi bidang
diumumkan melalui media elektronik dan/atau melalui surat.
