Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA
(1) Uji kompetensi manajerial dilaksanakan dengan assessment center oleh tim uji kompetensi manajerial. (2) Uji kompetensi manajerial dilaksanakan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi manajerial yang dimiliki peserta dengan standar kompetensi manajerial yang dipersyaratkan dalam jabatan. (3) Hasil penilaian uji kompetensi manajerial dalam bentuk kuantitatif diserahkan oleh ketua tim uji kompetensi manajerial kepada Ketua Panitia dengan dibuatkan berita acara penyerahan. (4) Hasil penilaian tahap uji kompetensi manajerial ditetapkan dengan keputusan Ketua Panitia dan penandatanganan dapat didelegasikan kepada Wakil Ketua. (5) Pengumuman hasil penilaian uji kompetensi manajerial dilakukan melalui media elektronik dan/atau melalui surat. (6) Peserta yang memenuhi syarat kompetensi manajerial mengikuti tahap berikutnya. (7) Dalam hal peserta memperoleh nilai memenuhi syarat pada tahap uji kompetensi manajerial, belum terpilih menduduki jabatan yang dipromosikan, dapat mengikuti Promosi Jabatan Terbuka yang sejenis atau setara tanpa melalui tahapan uji kompetensi manajerial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (8) Peserta yang belum terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang mengikuti kembali uji kompetensi manajerial, nilai yang diperhitungkan adalah nilai yang
menguntungkan bagi peserta.
