Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA
(1) Penilaian kelengkapan berkas administrasi yang mendukung persyaratan dilakukan oleh tim pemeriksaan administrasi. (2) Pemeriksaan administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dengan dokumen yang disampaikan oleh peserta. (3) Penilaian hasil pemeriksaan administrasi ditentukan secara kualitatif dengan kriteria sebagai berikut: a. Memenuhi Syarat (MS); dan b. Tidak Memenuhi Syarat (TMS). (4) Hasil penilaian tahap pemeriksaan administrasi diserahkan oleh ketua tim administrasi kepada ketua panitia. (5) Hasil penilaian tahap pemeriksaan administrasi ditetapkan dengan keputusan Ketua Panitia dan penandatanganan dapat didelegasikan kepada wakil ketua.
(6) Pengumuman hasil pemeriksaan administrasi dilakukan melalui media elektronik dan/atau melalui surat. (7) Peserta yang memenuhi syarat administrasi mengikuti tahap berikutnya.
