PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Promosi Jabatan Terbuka di Lingkungan...
Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA
(1) Setiap anggota Polri yang memenuhi syarat dapat mendaftar atau ditunjuk untuk mengikuti promosi jabatan terbuka. (2) Pendaftaran dilaksanakan secara proaktif dengan mendaftarkan diri melalui website pendaftaran yang ditentukan oleh panitia. (3) Pendaftaran dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam pengumuman dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan ketetapan Panitia.
