PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Promosi Jabatan Terbuka di Lingkungan...
Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA
(1) Materi pengumuman, meliputi: a. nama/Eselon jabatan;
b. persyaratan meliputi:
- jabatan, paling sedikit memuat: a) pangkat; b) Eselon dan Nivellering Jabatan terakhir; c) pengalaman penugasan sesuai dengan peluang jabatan; d) pendidikan pengembangan umum/ pimpinan, yang disesuaikan dengan tingkat/jenis jabatan; e) pendidikan pengembangan spesialisasi; f) pendidikan umum terakhir; g) tidak sedang atau pernah menduduki jabatan yang akan diseleksi; dan h) tidak sedang terkena hukuman pidana, disiplin dan/atau kode etik Polri dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Penelitian;
- administrasi: a) surat perintah atau rekomendasi dari pimpinan; b) penilaian kinerja selama dua periode terakhir; c) bukti tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; dan d) pakta integritas jabatan terakhir;
- persyaratan lain yang ditentukan berdasarkan keputusan Panitia. c. batas waktu dimulai dan berakhirnya pendaftaran; d. tempat pendaftaran; e. tahapan, jadwal dan sistem seleksi; f. alamat sekretariat Panitia; dan g. prosedur lain yang diperlukan. (2) Pengumuman ditandatangani oleh Ketua Panitia atau Wakil Ketua atas nama Ketua Panitia. (3) Dalam hal dibutuhkan, Panitia dapat menambahkan persyaratan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang ditetapkan dengan keputusan panitia.
