PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Promosi Jabatan Terbuka di Lingkungan...
Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA
(1) Pengumuman peluang Promosi Jabatan Terbuka dilakukan dalam bentuk surat/telegram secara berjenjang dari tingkat Mabes Polri sampai tingkat satuan kewilayahan, melalui papan pengumuman, media elektronik dan/atau media lainnya. (2) Pengumuman dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum batas akhir tanggal pendaftaran. (3) Pengumuman dilakukan oleh: a. Panitia tingkat Mabes Polri untuk jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a; dan b. Panitia tingkat Polda untuk jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
