Pasal 8
BAB 2 — PAKAIAN DINAS UMUM
(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, terdiri dari: a. PDH Polisi berseragam; dan b. PDH Polisi tidak berseragam. (2) PDH Polisi berseragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan oleh fungsi Polri berseragam yaitu Polisi Tugas Umum, Brimob, Polantas, Polair dan Poludara, Sabhara, Polsatwa, Provos, Pamkol dan Satsik, Instruktur dan Pengasuh untuk dinas/kegiatan sehari-hari. (3) PDH Polisi tidak berseragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan oleh fungsi Reskrim, Intelkam, Paminal dan Densus 88 AT terdiri dari: a. PDH putih-hitam; dan b. PDH bebas. (4) PDH putih-hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a digunakan untuk upacara hari kesadaran nasional atau setiap tanggal 17-an dan apel pagi setiap hari Senin dan Rabu. (5) PDH bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b digunakan untuk tugas penyelidikan, penyidikan dan pengamanan. (6) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut dan penggunaan PDH tercantum dalam lampiran “C” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
