PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 7
BAB 2 — PAKAIAN DINAS UMUM
(1) PDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri dari: a. PDP Komandan Upacara (PDP Danup), meliputi:
- PDP Danup-I; dan
- PDP Danup-II. b. PDP Komandan Pasukan (PDP Danpas). (2) PDP Danup-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, digunakan oleh Danup pada upacara hari besar nasional, upacara hari Bhayangkara, dan upacara parade/defile. (3) PDP Danup-II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, digunakan oleh Danup pada upacara hari kesadaran nasional atau setiap tanggal 17-an. (4) PDP Danpas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan oleh Danpas pada upacara hari besar nasional, upacara Hari Bhayangkara, upacara parade/defile dan upacara hari kesadaran nasional dengan pasukan bersenjata atau tidak bersenjata. (5) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PDP tercantum dalam lampiran “B” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
