Pasal 9
BAB 2 — PAKAIAN DINAS UMUM
(1) PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, terdiri dari: a. PDL-I; dan b. PDL-II. (2) PDL-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan oleh fungsi Polisi Tugas Umum, Polantas, Sabhara, Provos, Pamobvit dan Polisi Pariwisata untuk dinas jaga atau piket, siaga dan kegiatan operasional lapangan.
(3) PDL-II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. PDL-II Two Tone; b. PDL-II Loreng Brimob; c. PDL-II Hitam; d. PDL-II Pelacak; e. PDL-II Aswasada; f. PDL-II Patwal Roda Dua; dan g. PDL-II Pelaut Polair. (4) PDL-II Two Tone sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, digunakan oleh fungsi Brimob, Polair dan Poludara, Sabhara, Polsatwa, Provos, Pamkol dan Satsik, Instruktur dan Pengasuh sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, antara lain: a. dinas jaga atau piket; b. siaga; c. tugas operasional kepolisian; d. tugas daerah konflik perbatasan; e. Dalmas; f. Raimas; g. SAR; h. pengamanan kegiatan masyarakat; i. penegakan ketertiban; j. pasukan pemakaman/tuguran; dan k. latihan di lapangan. (5) PDL-II Loreng Brimob sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, digunakan oleh fungsi Brimob untuk tugas upacara tradisi, operasi khusus lawan separatis di gunung atau di hutan dan latihan gabungan. (6) PDL-II Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, digunakan oleh fungsi Brimob dan Densus 88 AT sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, antara lain: a. dinas jaga/piket; b. siaga; c. tugas operasional kepolisian penanggulangan terorisme dan penjinakkan bom;
d. tugas anti anarki; dan e. tugas anti teror. (7) PDL-II Pelacak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, digunakan oleh atrol anjing untuk tugas pelacakan, pengamanan, Dalmas, Dakhura, dan kegiatan operasional kepolisian. (8) PDL-II Aswasada sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, digunakan oleh atrol kuda untuk pengamanan, Dalmas, Dakhura, dan kegiatan operasional kepolisian. (9) PDL-II Patwal Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, digunakan oleh fungsi Lantas, Provos, Sabhara untuk atrol dan pengawalan roda dua. (10) PDL-II Pelaut Polair sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g, digunakan oleh fungsi Polair untuk tugas operasional di atas kapal, pemeliharaan dan perawatan kapal. (11) Anggota Polri di luar fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan PDL-I, apabila melaksanakan tugas operasi khusus kepolisian. (12) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PDL tercantum dalam lampiran “D” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
