PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 48
BAB 5 — KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
Tas dinas harian Polwan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf h, digunakan bagi anggota Polwan sebagai kelengkapan harian pada saat menggunakan PDH.
