PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 47
BAB 5 — KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
Jas hujan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 huruf g, digunakan untuk tugas sehari-hari dalam kondisi hujan, terdiri dari warna: a. putih untuk fungsi Lantas; b. hijau reflektif untuk fungsi Patwal; dan c. cokelat muda untuk selain fungsi Lantas dan Patwal.
