PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 46
BAB 5 — KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
Jaket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f, digunakan untuk tugas sehari-hari dalam kondisi tertentu, terdiri dari: a. jaket Polri warna hitam two in one dengan manset dan ban pinggang digunakan oleh anggota Polri yang menggunakan PDH dan PDL-I; dan
b. jaket lapangan warna hitam tanpa manset dan ban pinggang digunakan oleh anggota Polri yang menggunakan PDL-II.
