PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 45
BAB 5 — KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
Rompi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e, terdiri dari: a. rompi Polri warna hijau reflektif digunakan pada tugas pengaturan, atrol dan pengawalan; b. rompi anti peluru/senjata tajam warna hitam /cokelat digunakan pada tugas operasi kepolisian beresiko tinggi; c. rompi penyelamat warna orange reflektif digunakan pada tugas di perairan dan SAR; dan d. rompi lapangan warna hitam digunakan oleh Dokkes, Labfor, Inafis dan Humas pada tugas operasional kepolisian.
