Pasal 49
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat peraturan ini mulai berlaku: a. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA No. Pol.: Skep/349/III/1996 tanggal 28 Maret 1996 tentang Penetapan Berlakunya Tongkat Komando di Lingkungan Polri; b. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA No. Pol.: Skep/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang Sebutan, Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri; c. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA No. Pol.: Skep/582/IX/2006 tanggal 28 September 2006 tentang Sebutan, Penggunaan Baret sebagai Tutup Kepala pada Pakaian Dinas Samapta Polri; d. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor: Kep/642/X/2010 tanggal 21 Oktober 2010 tentang Pakaian Dinas Seragam Polri Bersifat Umum dan Khusus Pengamanan Objek Vital;
e. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor: Kep/631/IX/2013 tanggal 12 September 2013 tentang Perubahan atas Sebagian Isi Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang Sebutan, Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri khususnya Penggunaan Tutup Kepala Baret bagi Polisi Perairan; f. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor: Kep/707/X/2013 tanggal 7 Oktober 2013 tentang Perubahan atas Sebagian Isi Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang Sebutan, Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri khususnya Penggunaan Tutup Kepala Baret bagi Polisi Udara; g. Keputusan Kepala Kepolisian Negara
Nomor: Kep/781/IX/2014 tanggal 30 September 2014 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Lapangan Loreng bagi Personel Korbrimob Polri; dan h. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor: Kep/245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015 tentang Perubahan atas Sebagian Isi Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara
No. Pol.: Skep/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang Sebutan, Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
