PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 33
BAB 4 — PAKAIAN DINAS LAINNYA
(1) PD Hamil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, digunakan oleh Polwan dan PNS Polri wanita yang sedang hamil untuk melaksanakan dinas sehari-hari. (2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Hamil tercantum pada lampiran “X” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
