PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 34
BAB 4 — PAKAIAN DINAS LAINNYA
(1) PD Berjilbab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c, dapat digunakan oleh Polwan dan PNS Polri wanita dalam pelaksanaan tugas. (2) PD Berjilbab digunakan pada Pakaian Dinas Umum, Pakaian Dinas Khusus, dan Pakaian Dinas Lainnya. (3) Jilbab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menggunakan model tunggal. (4) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut dan penggunaan PD Berjilbab tercantum dalam lampiran “Y” yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
