PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 32
BAB 4 — PAKAIAN DINAS LAINNYA
(1) PD Olahraga sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 huruf a, digunakan oleh Pegawai Negeri pada Polri untuk kegiatan olahraga. (2) Bentuk, warna dan kelengkapan PD Olahraga disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pada tingkat Mabes, Polda dan Polres.
