PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 29
BAB 3 — PAKAIAN DINAS KHUSUS
(1) PD Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f, digunakan untuk upacara hari besar nasional, upacara hari Bhayangkara, upacara antar atau jemput tamu egara, upacara parade dan defile. (2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Protokol tercantum dalam lampiran “V” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
