PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 28
BAB 3 — PAKAIAN DINAS KHUSUS
(1) PD Misi PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e, terdiri dari: a. PD-I Misi PBB; dan b. PD-II Misi PBB. (2) PD-I Misi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk anggota Polri yang bertugas ke luar negeri. (3) PD-II Misi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan oleh anggota Polri yang bertugas pada misi perdamaian PBB. (4) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Misi PBB tercantum dalam lampiran “U” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
