PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 27
BAB 3 — PAKAIAN DINAS KHUSUS
(1) PD Joki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d, digunakan oleh joki kuda untuk upacara, acara protokoler dan karnaval. (2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Joki tercantum pada lampiran “T” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
