PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 26
BAB 3 — PAKAIAN DINAS KHUSUS
(1) PD Mekanik Pesawat Terbang/Helikopter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, digunakan untuk tugas perawatan pesawat terbang dan Helikopter.
(2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Mekanik Pesawat Terbang/ Helikopter tercantum pada lampiran “S” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
