PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 25
BAB 3 — PAKAIAN DINAS KHUSUS
(1) PD Penerbang/Helikopter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, digunakan untuk tugas operasional penerbangan. (2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Penerbang/Helikopter tercantum pada lampiran “R” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
