PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 24
BAB 3 — PAKAIAN DINAS KHUSUS
(1) PD CRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, digunakan untuk tugas penegakan hukum tindak pidana terorisme. (2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD CRT tercantum pada lampiran “Q” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
