PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 23
BAB 3 — PAKAIAN DINAS KHUSUS
(1) PDSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf k, digunakan pada tugas khusus. (2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PDSH tercantum dalam lampiran “P” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
