PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 22
BAB 3 — PAKAIAN DINAS KHUSUS
(1) PD Musik Gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf j, digunakan oleh Satsik untuk upacara gabungan TNI dan Polri. (2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Musik Gabungan tercantum dalam lampiran “O” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
