PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 21
BAB 3 — PAKAIAN DINAS KHUSUS
(1) PD Museum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf i, digunakan tugas pemeliharaan benda sejarah dan koleksi museum. (2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Museum tercantum dalam lampiran “N” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
