PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 20
BAB 3 — PAKAIAN DINAS KHUSUS
(1) PD Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf h, digunakan untuk melaksanakan tugas Laboratorium. (2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Laboratorium tercantum pada lampiran “M” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
