PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 30
BAB 3 — PAKAIAN DINAS KHUSUS
(1) PD Pembawa Panji-Panji sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (2) huruf g, digunakan untuk tugas pembawa panji-panji/pataka/dhuaja. (2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Pembawa Panji-Panji sebagaimana tercantum dalam lampiran ”W” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
