PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan pengaturan Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Polri: a. sebagai pedoman dalam penyebutan dan penggunaan pakaian dinas bagi pegawai negeri pada Polri dalam melaksanakan tugas; dan b. terwujudnya keseragaman, ketertiban dan keteraturan penggunaan pakaian dinas di lingkungan Polri.
