PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Polri: a. legalitas, yaitu penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Polri sesuai ketentuan; b. nesesitas, yaitu penggunaan pakaian dinas sesuai kebutuhan organisasi; c. keseragaman, yaitu penggunaan pakaian dinas dengan model atau bentuk, warna dan bahan dasar sesuai standar yang ditentukan; d. estetika, yaitu penampilan dan penggunaan pakaian dinas memperhatikan nilai kesopanan, keindahan, dan kepantasan; dan e. akuntabel, yaitu penggunaan pakaian dinas dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan fungsi dan tugas yang diemban.
