Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri.
Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Polri adalah pakaian dan kelengkapan yang harus dimiliki atau dipakai oleh setiap pegawai negeri pada Polri dalam melaksanakan tugas.
Pakaian Dinas Umum adalah pakaian dan kelengkapan perorangan yang secara umum digunakan oleh Pegawai Negeri pada Polri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sehari-hari.
Pakaian Dinas Khusus adalah pakaian dan kelengkapan perorangan yang secara khusus digunakan oleh Pegawai Negeri pada Polri dalam melaksanakan tugas tertentu.
Pakaian Dinas lainnya adalah pakaian dinas di luar pakaian dinas umum dan khusus.
Kelengkapan Pakaian Dinas adalah barang yang dipakai untuk melengkapi pakaian dinas guna mendukung tugas pokok dan fungsi.
