PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 17
BAB 3 — PAKAIAN DINAS KHUSUS
(1) PD Persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e, digunakan oleh fungsi Hukum untuk tugas persidangan di Pengadilan.
(2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Persidangan tercantum pada lampiran “J” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
