PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 18
BAB 3 — PAKAIAN DINAS KHUSUS
(1) PD Dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f, digunakan untuk dokter dalam melaksanakan tugas medis. (2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Dokter tercantum pada lampiran “K” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
