PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 16
BAB 3 — PAKAIAN DINAS KHUSUS
(1) PD Selam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d, digunakan untuk tugas SAR di dalam air, pemeliharaan dan perbaikan kapal di dalam air. (2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Selam tercantum pada lampiran “I” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
