PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 15
BAB 3 — PAKAIAN DINAS KHUSUS
(1) PD SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan untuk tugas SAR di darat, laut dan udara. (2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD SAR tercantum pada lampiran “H” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
