PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 14
BAB 3 — PAKAIAN DINAS KHUSUS
(1) PD Pelayanan Jaringan TI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, digunakan untuk pemeliharaan, perawatan peralatan dan pelayanan jaringan teknologi komunikasi dan informasi. (2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Pelayanan Jaringan TI tercantum pada lampiran “G” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
