PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 13
BAB 3 — PAKAIAN DINAS KHUSUS
(1) PD Jas Resmi (Full dress) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, digunakan oleh fungsi: a. Reskrim, Intelkam, Paminal dan Densus 88 AT pada upacara hari besar nasional, upacara mancanegara dan tugas-tugas khusus;
b. Hubinter untuk pertemuan dengan tamu mancanegara dan pertemuan resmi. c. Pamobvit untuk tugas pengamanan khusus VVIP/VIP dan kegiatan tertentu; dan d. Humas untuk peliputan VVIP/VIP. (2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Jas Resmi (Full dress) tercantum dalam lampiran “F” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
