PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK...
Pasal 4
BAB 2 — KKEP
(1) Kapolri berwenang membentuk KKEP. (2) Kapolri membentuk KKEP untuk memeriksa pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh: a. Perwira Tinggi (Pati) Polri; dan b. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) yang menduduki jabatan Wakapolda atau Irwasda. (3) Kapolri dapat melimpahkan kewenangan pembentukan KKEP: a. pada tingkat Mabes Polri dan penugasan anggota Polri di luar struktur Polri, kepada:
- Wakapolri, untuk pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Perwira Menengah (Pamen) Polri;
- Irwasum Polri, untuk pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Perwira Pertama (Pama) Polri; dan
- Kadivpropam Polri, untuk pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Brigadir Polri ke bawah;
b. pada tingkat kewilayahan, kepada:
- Kapolda, untuk pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Pamen dan Pama Polda/Polres, serta Brigadir Polri ke bawah di tingkat Polda; dan
- Kapolres, untuk pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Brigadir Polri ke bawah di tingkat Polres.
