Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam Peraturan ini: a. legalitas, yaitu penegakan pelanggaran KEPP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. profesionalisme, yaitu penegakan pelanggaran KEPP sesuai kompetensi dan tanggung jawabnya;
c. akuntabel, yaitu pelaksanaan penegakan pelanggaran KEPP dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, moral, dan hukum berdasarkan fakta; d. kesamaan hak, yaitu setiap pelanggar KEPP wajib diperlakukan sama tanpa membedakan pangkat dan jabatan; e. kepastian hukum, yaitu proses penanganan penegakan pelanggaran KEPP harus jelas, tuntas dan dapat dipertanggungjawabkan; f. keadilan, yaitu proses penegakan pelanggaran KEPP dilakukan dengan menjunjung tinggi rasa keadilan bagi para pihak tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pihak tertentu; g. praduga tak bersalah, yaitu setiap anggota Polri yang dihadapkan pada penegakan pelanggaran KEPP wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap; dan h. transparan, yaitu pelaksanaan penegakan pelanggaran KEPP harus dilakukan secara jelas, terbuka dan sesuai prosedur.
