PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 92
BAB 7 — PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI
(1) Pengendalian terhadap arah kebijakan pelatihan Polri dilaksanakan oleh Dewan Pendidikan dan Pelatihan Polri (Wandiklat Polri).
(2) Pengendalian pelaksanaan pelatihan di tingkat pusat dilaksanakan oleh De SDM Kapolri, Deops Kapolri, Kalemdiklat Polri, dan pembina fungsi.
(3) Pengendalian pelaksanaan pelatihan tingkat kewilayahan secara struktural oleh Karopers, Karoops, dan pembina fungsi tingkat Polda.
(4) Pelaksana pengendalian pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), wajib membuat laporan.
