Pasal 93
BAB 7 — PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI
(1) Evaluasi kegiatan pelatihan secara keseluruhan yang dilaksanakan oleh tingkat pusat maupun tingkat wilayah terdiri dari evaluasi: a. manajemen pelatihan; b. mekanisme jalannya pelatihan; c. kompetensi hasil pelatihan; d. komponen pelatihan; e. hambatan-hambatan yang dialami selama pelatihan; dan f. saran tindak lanjut untuk pelatihan yang akan datang.
(2) Personel yang melakukan kegiatan evaluasi terdiri dari:
a. tingkat Mabes Polri, dilaksanakan oleh Deops Kapolri, pembina fungsi dan instansi lain, bila diperlukan; dan b. tingkat Kewilayahan dilaksanakan oleh Karoops, pembina fungsi dan instansi lain, bila diperlukan.
(3) Alat/bahan yang digunakan untuk melakukan evaluasi terdiri dari: a. cheklist (pre test clan post test); b. sosiometri; dan c. pengamatan.
