PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 91
BAB 7 — PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI
(1) Pengawasan dan pengendalian secara umum terhadap pelatihan dilaksanakan: a. tingkat pusat oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri; dan b. tingkat wilayah oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polri.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara antara lain: a. menerima laporan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir kegiatan pelatihan yang tertuang dalam DIPA/RKA-KL; dan b. turun langsung memeriksa kegiatan pelatihan.
