PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 90
BAB 6 — PENGAMANAN PELATIHAN
(1) Pelaksana pengamanan pelatihan Polri dan/atau PNS Polri terdiri dari personel yang ditunjuk berdasarkan surat perintah penanggung jawab pelaksana pelatihan atau pejabat yang ditunjuk oleh penanggung jawab pelaksana pelatihan.
(2) Waktu pengamanan pelatihan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai tahap persiapan, pelaksanaan sampai dengan pengakhiran pelatihan.
